Dosen STIBA Makassar Ikuti Pelatihan Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Pusat
(STIBA.ac.id) Makassar – Pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS), hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat, diselenggarakan pada Kamis hingga Ahad, 7–10 November 2024, bertempat di Hotel Horison Ultima, Jl. Jenderal Sudirman, Makassar.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Deputi Kementerian Koperasi dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi syariah dalam transaksi keuangan.
Sesuai regulasi, setiap koperasi syariah diwajibkan memiliki minimal dua DPS yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, ujar Hidayat, Ketua Pelaksana Batch 4 Pelatihan Dasar Muamalat Maliyah dan Fatwa (PDMMF).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dr. H. Ashari Fakhsiri Rajamilo, M.Si., menyampaikan harapannya agar koperasi syariah di Sulawesi Selatan dapat berkembang dan bersaing dengan koperasi konvensional.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi Koperasi Syariah (Kopsyah) agar lebih mudah diakses dan dipercaya oleh masyarakat, sehingga dapat menjadi pilar utama koperasi di Indonesia.
Pelatihan ini diikuti oleh Dr. Askar Patahuddin, M.E., dosen STIBA Makassar, dalam dua bentuk, 1. Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF), serta 2. Pelatihan Dasar Koperasi Syariah (PDKS). Seluruh kegiatan dipandu oleh DSN MUI Institute yang diketuai oleh Dr. K.H. Bukhari Muslim, Lc., M.A.
Materi pelatihan meliputi usul fiqh dan qawaid fiqhiyah, akad-akad syariah dalam fatwa DSN MUI, pengantar dan regulasi koperasi, akuntansi syariah, akta perjanjian syariah, serta opini syariah.
Narasumber dalam pelatihan ini antara lain Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A., Dr. H. Asep Supryadillah, M.Ag., Dr. Aini Masruroh, S.E.I., M.M., dan K.H. Muhammad Faishol, Lc., M.A.
Seluruh pemateri adalah tim DSN MUI Pusat yang telah memiliki pengalaman panjang sebagai pengawas syariah di berbagai lembaga keuangan syariah di Jabodetabek.
Pelatihan ini ditutup dengan ujian dasar muamalah maliyah dan ujian lanjutan pengawas syariah, dengan standar kelulusan 75.

Menariknya, pelatihan ini juga diikuti oleh Ketua MUI Sulsel, Prof. K.H. Najamuddin, yang menjadi peserta tertua dan memotivasi peserta lain untuk semangat mengikuti pelatihan.
Pada penutupan acara pada Ahad, 10 November 2024, pukul 10.00 Wita, Dr. Aini Masruroh selaku Penanggung Jawab merangkap Sekretaris DSN MUI Institute, menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini dilanjutkan dengan program magang di koperasi.
Peserta akan mempraktikkan simulasi akad syariah, menyusun opini, dan memeriksa kesesuaian akad dengan fatwa DSN MUI.
Hasil magang akan dinilai dan dijadikan dasar rekomendasi DSN MUI sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi di LSP MUI.
Ujian sertifikasi ini akan menentukan kelayakan peserta sebagai DPS Lembaga Keuangan Syariah sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan: Abu Usamah
